Dulohupa.id – Setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat memprosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan aturan DKPP tersebut, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Yanti Halalangi melakukan pernyataan terbuka karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon legislatif (Caleg) Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Muis Hilala

Berikut pernyataan terbuka anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Yanti Halalangi:
- Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
- Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
- Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota “menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye;
“Maka dengan ini, Untuk menjaga Integritas dan Profesionalisme Serta Kewajiban Menerapkan Secara Konsekuen Prinsip Penyelenggara Pemilu, Saya menyatakan secara terbuka Memiliki Hubungan Keluarga / Saudara dengan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 256 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yakni , Abdul Muis Hilala dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan VI Anggrek-Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, ” ujar Yanti
“Demikian Pernyataan Ini Saya buat, dengan Sadar dan Tanpa Tekanan atau Paksaan dari siapapun, dan digunakan seperlunya,” tegas Yanti Halalangi
Redaksi











