Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Berkunjung ke Jaksa Agung, Menko Polhukam Bahas Penyelesaian Kasus Korupsi

×

Berkunjung ke Jaksa Agung, Menko Polhukam Bahas Penyelesaian Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berkunjung ke Kejaksaan Agung RI siang tadi, Senin (15/3).

Dulohupa.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berkunjung ke Kejaksaan Agung RI siang tadi, Senin (15/3). Kedatangannya itu diterima langsung oleh Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, didampingi Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi.

Dalam kunjungannya tersebut, Mahfud menjelaskan, maksud dan tujuan utama kunjungan kerja itu untuk penyelesaian kasus-kasus korupsi, terutama soal unsur tindakan korupsi. Diketahui, beberapa waktu lalu, ada masukan dari beberapa tokoh, agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas. Karena di lapangan, ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena salah administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi.

Hal tersebut menyebabkan sebagian orang takut melangkah dan setelah didiskusikan, Kejaksaan Agung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi.

Karena itu, sebagian besar kasus yang diajukan Kejaksaan Agung, hampir semuanya terbukti di pengadilan bahwa di bawah 5% saja yang dianggap bukan kasus korupsi, yang artinya cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat.

Hal selanjutnya yang didiskusikan adalah kasus korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang sudah berjalan proses hukumnya, penetapan Tersangka telah dilakukan namun belum ke pengadilan.

Mahfud pun menjelaskan, memang ada upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar hukum pidana dalam artian secara perdata, tetapi setelah didiskusikan perkara tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi, sehingga masalah korupsi pada PT. Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung.

Adapun kalau ada persoalan perdata terdapat di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, tetapi pada intinya kasus korupsi pada PT. Asabri tetap akan berjalan sebagai Tindak Pidana Korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali.

Sebaliknya, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja dan juga menyampaikan penjelasan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan aturan tentang Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta penjelasan tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri.

Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mohammad Mahfud MD di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Reporter: Mega