Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPOHUWATOPolda Gorontalo

Berikut 10 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025

×

Berikut 10 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra
Polisi Lalu Lintas saat menjalani operasi kendaraan. Dok: Dulohupa

Dulohupa.id – Bagi pengendara diutamakan melengkapi surat-surat kendaraan. Meski sudah lengkap, ada 10 poin yang perlu diperhatikan pengendara roda dua maupun roda empat agar terhindar dari razia Operasi Zebra Tahun 2025.

Diketahui Polres Pohuwato resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai Senin (17/11/2026) sampai tanggal 30 November mendatang.

Operasi ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yang menargetkan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang dinilai menjadi pemicu utama tingginya tingkat fatalitas kecelakaan di wilayah Provinsi Gorontalo khususnya di Kabupaten Pohuwato.

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Lantas, Iptu Jefriansyah Tangahu, S.H, mengungkapkan bahwa meski jumlah kecelakaan di Pohuwato tergolong rendah, tingkat fatalitas yang ditimbulkannya justru cukup tinggi.

“Angka kecelakaan memang tidak banyak, tapi fatalitasnya tinggi. Bisa dua sampai lima orang meninggal. Ini lebih tinggi dibanding polres lain,” ujar IPTU Jefriansyah Tangahu.

Ia menilai kondisi jalan nasional yang panjang, mulus, dan relatif sepi menjadi salah satu faktor yang mendorong pengendara untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

“Semakin licin jalan, semakin banyak yang ngebut. Itu menjadi salah satu faktor fatalitas,” ujarnya.

Ini 10 fokus Pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang dapat dijerat ke pengendara kendaraan bermotor meski telah melengkapi surat-surat kendaraan, yaitu:

1. Pengendara motor menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak memakai helm bagi pengendara motor.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil.

6. Mengemudi dibawah pengaruh alkohol.

7. Melawan arus.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Kendaraan over dimensi dan over kapasitas.

10. Tidak memiliki kelengkapan SIM dan STNK.

IPTU Jefriansyah menegaskan bahwa kelengkapan surat kendaraan merupakan syarat wajib bagi setiap pengguna jalan.

Akan tetapi ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan para pengendara. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas.

“Umumnya, setiap kecelakaan diawali pelanggaran. Baik itu lampu, spesifikasi teknis kendaraan, tidak punya SIM, atau ngebut. Semua itu pelanggaran,” tegasnya.

Edukasi dan pencegahan selama Operasi Zebra 2025 berlangsung, Polres Pohuwato tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dengan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

“Kami juga memberikan himbauan-himbauan agar masyarakat lebih taat dan lebih tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, IPTU Jefriansyah mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin berkendara demi menekan angka kecelakaan dan fatalitas.

“Keselamatan di jalan itu bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk semua pengguna jalan,” tutupnya.

Reporter: Hendrik Gani