Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Belum Melunasi Biaya Pembebasan Lahan, PT Gorontalo Listrik Perdana Digugat Ahli Waris

×

Belum Melunasi Biaya Pembebasan Lahan, PT Gorontalo Listrik Perdana Digugat Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
doc istimewa

Dulohupa.id- PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) yang berlokasi di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, digugat oleh sejumlah warga setempat. Persoalannya, anak perusahaan dari  PT Toba Bara milik Luhut Binsar Panjaitan itu, belum melunasi pembebasan lahan seluas 67 hektar. 

Beta Lasimpala, salah satu warga yang merupakan ahli waris dari lahan yang dipakai untuk pembangunan GLP itu menjelaskan, bahwa dari puluhan hektar lahan keluarganya yang terpakai, baru 8,5 hektar yang terbayarkan. Sisanya, 67 hektar sama sekali belum dibayarkan. Kasus terkait pembayaran itupun saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Limboto. 

“Awal kami melakukan upaya gugatan di pengadilan, mereka (PT GLP) meminta untuk mediasi. Padahal sebelum upaya gugatan ini kami layangkan, sudah berulang-ulang kali mediasi,” ungkap Beta usai menghadiri sidang Kamis (9/9/2021).

Ia pun mengungkapkan, bahwa kasus ini sebetulnya sudah bergulir sejak 2016. Bahkan, lahan pembangunan itu pun pada 2016 silam, sempat ditutup. 

“Setelah saya tutup itu mereka (perusahaan) mengadakan musyawarah yang baik dengan saya. Pada tahapan pengukuran awal dengan pihak kami, yang baru terselesaikan itu 8,5 hektar. Setelah itu saya tutup lagi selama 10 bulan. Dua kali saya melakukan penutupan. Yang pertama 10 bulan, dan penutupan yang kedua 10 bulan,” imbuhnya.

Setelah pihak keluarganya menghentikan semua aktivitas, tiba-tiba kata Beta pihak perusahaan secepatnya mengeksekusi lahan tanpa sepengetahuan keluarga.

 “Mereka seenaknya mendirikan bangunan ini dan itu. Padahal lahan ini kan dalam pengawasan kami keluarga. Padahal yang saya izinkan ini hanya 8,5 hektar. Taunya sudah semua areal. Kita semua ahli waris dari delapan bersaudara itu satu hamparan semua. Termasuk lahan yang di induknya perusahaan itu juga masuk kita punya semua. Jadi lahan yang sekarang mereka duduki itu bermasalah ” tegas Beta.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum yang diwakili ketua tim Muhammad Nasir mengatakan, sampai dengan saat ini proses hukum dari kliennya tersebut sudah pada tahap mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, atau dalam hal ini PT Toba Bara dan PT GLP.

“Pada prinsipnya sampai hari ini kita sebagai kuasa hukum sudah mengajukan penutupan sementara dan sita jaminan terhadap lokasi tersebut, supaya ada keinginan dari pihak perusahan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris.” terang Muhammad Nasir.

Ia pun membenarkan, bahwa memang sejak 2016, pihak perusahaan terus berjanji untuk melakukan pembayaran ganti rugi, namun hingga saat in, tidak terealisasi. Karena itu pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan. 

“Jadi sejak didirikan perusahan baru sebagian kecil yang dibayarkan, sementara yang 76 hektar sampai saat ini belum dibayarkan, hanya dijanjikan terus dari perusahaan sejak tahun 2016 sampai sekarang.” ungkapnya 

Menanggapi hal  itu, Humas PT GLP, Ramlan Modjo, mengungkapkan, bahwa tuntutan pihaknya sama sekali tidak merasa menyerobot lahan siapapun. Kata dia, lahan yang digunakan saat ini sudah menjadi hak perusahaan, bahkan telah memiliki sertifikat. 

“(Lahan) itu adalah hak kami. Sudah punya legalitas berupa sertifikat. Jadi kami rasa tidak ada masalah,” jawab Ramlan.

Lanjut Ramlan, bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan perusahaan. Terkait lahan 76 hektar yang dipermasalahkan, pihaknya mengaku tidak tahu terkait hal tersebut. 

“Kami sudah bayar itu semua lahan yang ada di situ, dan sudah punya dokumen. Biarlah mereka berargumen diluar persidangan. Kami kan yang digugat. Kami merasa bahwa kami adalah pemilik yang sah dari lahan-lahan tersebut. Kalau soal salah dan benar, kita tidak ada komentar. Silahkan dibuktikan di pengadilan,” pungkas dia. **