Dulohupa.id- Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Padahal, pria tersebut baru tiga minggu lalu dibebaskan dari penjara dengan kasus yang sama.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menuturkan, bahwa pria berinisial IK itu diringkus kembali, karena dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di Puncak Tanjungpinang pada Sabtu (18/9/21).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dimana yang bersangkutan dicurigai menyimpan narkoba jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitar jalan puncak Tanjungpinang. Tim kami pun segera menuju ke lokasi dan menemukan yang bersangkutan memang sedang berada di daerah tersebut.” ujar Suprihadi.
Suprihadi menjelaskan, setelah mengamankan tersangka, bersama Ketua Rw setempat, tim melakukan penggeledahan kepada tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan paket narkoba jenis sabu.
“Kami pun segera mengamankan tersangka, dan dengan didampingi oleh ketua Rw setempat kami pun melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan kami menemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar tisu yang berisikan satu paket narkoba jenis sabu yang dibalut dengan kantong plastik berwarna hitam.” jelasnya.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu unit telepon genggam pelaku. Selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diketahui merupakan warga Tanjungpinang barat yang sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. Pada kasus pertama, tersangka pernah dijatuhi Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya lima tahun penjara.
Pelaku pernah dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2014 selama 12 bulan, kemudian tahun 2016 mendapatkan putusan pengadilan narkoba yang kedua selama 6 tahun dengan subsider 3 bulan.
“Yang bersangkutan sudah pernah menjalani masa hukuman sebanyak dua kali dengan kasus yang kurang lebih sama, dan itu terjadi pada tahun 2014 dan 2016 silam.” tutup Suprihadi.
Penulis: Reinaldi Julfirman











