Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKOT GORONTALOPERISTIWA

Begini Isi Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Terkait Pelaksanaan Idul Adha

×

Begini Isi Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Terkait Pelaksanaan Idul Adha

Sebarkan artikel ini
Salat di tengah pandemi/Wawan Akuba
Salat di tengah pandemi/Wawan Akuba

Dulohupa.id– Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan Takbiran, Salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan Kurban tahun 1442 H/2021 M.

Surat Edaran dengan nomor 005/Bag.Kesra/1208 ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan salat Idul Adha, dengan memperhatikan unsur keselamatan dan pencegahan dari bahaya terjangkitnya wabah Covid-19.

Beberapa ketentuan yang dimuat dalam surat tersebut yaitu tentang kegiatan takbiran. Pelaksanaan takbiran hanya dilakukan di masjid oleh jamaah setempat. Tidak diperkenankan takbiran keliling Kota Gorontalo dengan atau tanpa arak-arakan, menggunakan jalan kenderaan ataupun jalan kaki.

Selanjutnya, tentang pelaksanaan Salat Idul Adha. Untuk daerah zona merah dan orange, ditiadakan pelaksanaan salat di masjid atau lapangan. Masyarakat diimbau untuk salat di rumah masing-masing.

Sedangkan, untuk daerah zona hijau dan kuning, pelaksanaan salat berjamaah di masjid atau lapangan, diperbolehkan. Dengan beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan petugas khusus untuk melaksanakan protokol kesehatan (protkes), melakukan disinfektan di area tempat pelaksanaan, melaksanakan prokes, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, serta tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak amal karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Berikutnya, tentang pelaksanaan kurban. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah dengan ketentuan menghindari kerumunan di tempat penyembelihan.

Distribusi daging kurban dilakukan oleh petugas dengan cara mengantarkan langsung ke tempat warga yang berhak menerima. Serta pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban, petugas dsn unsur yang terlibat tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Reporter: Yunita Humola