Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINAL

Penghadangan di Hutan Lindung Marisa, Polisi: Itu Bukan Murni Pembegalan

×

Penghadangan di Hutan Lindung Marisa, Polisi: Itu Bukan Murni Pembegalan

Sebarkan artikel ini
Suasana Kantor Mapolsek Paguat tempat para pelaku penghadangan bus di area Hutan Lindung Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (13/3/2023)

Dulohupa.id- Polisi kembali menangkap satu orang pelaku dalam kasus dugaan pembegalan di kawasan hutan lindung Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sennin (13/3/2023). Kepolisian Sektor Paguat juga mengaku aksi penghadangan oleh para pelaku bukan murni aksi pembegalan. Namun hanya upaya penghadangan akibat dari kesalahpahaman antara para pelaku dan pengemudi bus.

Kapolsek Paguat, IPDA Lukman M. Olii menjelaskan, Insiden itu berawal dari insiden antara motor milik para pelaku dan pengemudi bus. Saat itu, Motor yang ditumpangi para pelaku hampir bersenggolan dengan bus saat tengah melaju di jalan Trans Sulawesi. Tak terima, Para pelaku kemudian menghadang bus tersebut di kawasan hutan lindung Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Tidak terima dengan hal itu, ketiga pelaku ini balik mengejar bus tersebut, dan langsung dihadang di tengah jalan. Sontak hal itu membuat sopir bus kaget, dan sopir turun menanyakan apa maksud ketiga orang tersebut, sempat cekcok, dan pelaku AP langsung mengeluarkan badik dan langsung mengayunkan badik itu ke arah sopir,” Ujar Ipda Lukman.

Sementara itu, Terkait luka yang dialami oleh sopir bus. Menurut pengakuan para pelaku kepada polisi, mereka tidak tau jika sopir tersebut sempat mereka lukai. Karena menurut para pelaku, mereka langsung menghindar dan melarikan diri dari lokasi kejadian saat melihat dua penumpang bus yang juga merupakan anggota TNI, Turun dan berusaha menangkap mereka.

“Menurut keterangan pelaku, dirinya (pelaku) tidak mengetahui kalau senjata tajam itu mengenai wajah sopir. Mereka sudah takut saat ternyata ada anggota TNI di bus tersebut. Dan mereka pun langsung lari ke arah Marisa,” sambungnya.

Saat ini pelaku telah diamankan, namun pelaku mengaku barang tajam yang digunakan itu telah dibuang di sekitar lokasi kejadian.

“Barang tajam kata pelaku langsung dibuang di papan perbatasan antara Kecamatan Paguat dan Kecamatan Marisa. Kita masih akan mencari barang tajam tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya aksi penghadangan mabil bus di hutan lindung Marisa itu bermula saat mobil bus yang melewati hutan lindung dari arah Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Utara, tiba-tiba diberhentikan oleh tiga orang pemuda dengan memblok jalan dengan menggunakan motor para pelaku. Kejadian itu terjadi pukul 00.30 WITA, Senin (13/3/2023) dini hari.Sang sopir Darham Gumohung (32) terkena senjata tajam dibagian wajah. Hingga saat ini polisi telah mengamankan dua pelaku.

 

Reporter: Hendrik Gani