Gorontalo – Tim gabungan Bea Cukai bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo gagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.
Melalui kegiatan penindakan bersama di dua lokasi berbeda pada tanggal 9 Juni 2025, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang dilakukan melalui jalur ekspedis kargo dan oleh seorang yang diduga pedagang eceran.
Penindakan pertama dilakukan di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Telaga sekitar pukul 12.20 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan satu paket rokok ilegal. Paket tersebut diambil oleh seorang pria berinisial AL(39 tahun).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 11.600 batang rokok jenis SigaretKretek Mesin (SKM) Golongan Il berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Sementara itu, penindakan kedua dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WITA di JI. Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dalam operasi tersebut tim gabungan mengamankan NA (29 tahun) yang diduga akan menjual rokok ilegal. Dari lokasi tersebut diamankan 5.000 batang rokok tanpa pita cukai jenis SKM Golongan Il berbagai merek.
Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 16.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Kedua pelanggar memilih penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remidium. AL dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.961.000, sedangkan NA membayar denda sebesar Rp11.190.000. Sehingga sampai dengan saat ini, total denda yang telah disetorkan ke kas negara selama 2025 melalui mekanisme Ultimum Remidium telah mencapai Rp. 1.771.826.000.
Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan, menyampaikan apresiasinya atas koordinasi dan sinergi yang solid antar instansi dalam penindakan ini.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari koordinasi dan sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Ade Dzirwan.
la juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan serta upaya menjaga penerimaan negara.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Masyarakat juga diajak untuk turut serta melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di sektor peredaran barang kena cukai.
Redaksi











