Dulohupa.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo akan bagikan zakat fitrah kepada tiga asnaf. Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan, Husain Dima menyebutkan bahwa ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
“Zakat itu disalurkan kepada masyarakat tidak sembarangan, ada asnafnya. Memang tertulis disini (surat edaran Wali Kota) delapan asnaf, tetapi sesungguhnya yang diedarkan untuk zakat fitrah itu tiga (asnaf),” ujar Husain.
“Golongan pertama itu fakir, golongan kedua miskin, dan golongan ketiga fisabilillah,” sambutannya lagi.
Kata Husain, yang dimaksud dengan fisabilillah ada mereka yang bertugas di mesjid yaitu para imam.
Adapun delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan.
Selain itu, zakat juga merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung.
Reporter: Yayan












