Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memberi peringatan mengenai adanya Anggota DPRD sekaligus Calon Legislatif (Caleg) melakukan kampanye dalam kegiatan reses.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan, bahwa reses dan kampanye merupakan dua hal yang berbeda, itu merupakan kegiatan rutin yang diagendakan oleh anggota DPRD yang masih aktif.
“Tidak boleh ada kampanye (dalam reses). Misalnya mengajak atau memperkenalkan diri sebagai caleg, atau memperkenalkan orang lain sebagai caleg, tidak boleh,” ujar Sukrin kepada Dulohupa.
Baca Juga: Caleg Beri Uang Reses ke Warga Langgar Aturan Pemilu? Ini Tanggapan Bawaslu
Selain itu kata Ketua Bawaslu Kota, didalam reses Anggota DPRD tidak diperbolehkan juga adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho atau bendera partai, serta tidak diperkenankan melakukan penyebaran bahan kampanye lainnya.
“Tidak boleh ada itu. Kalau ada itu so kampanye bukan lagi reses namanya,” tegas Sukrin.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo berharap bahwa dalam kegiatan reses Anggota DPRD tidak ada muatan-muatan kampanye, pasalnya jika didapatkan akan ada sanksi tegas yang menanti.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Reporter: Yayan












