Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOPemilu 2024POLITIK

Caleg Beri Uang Reses ke Warga Langgar Aturan Pemilu? Ini Tanggapan Bawaslu

×

Caleg Beri Uang Reses ke Warga Langgar Aturan Pemilu? Ini Tanggapan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Uang Caleg
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib. Dok: Bawaslu

Dulohupa.idBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menanggapi adanya Anggota DPRD sekaligus Calon Legislatif (Caleg) memberikan uang transportasi kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan reses.

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan, pemberian uang transportasi dalam kegiatan Reses tersebut tidaklah melanggar aturan.

“Jadi, kegiatan reses dan kampanye itu adalah 2 hal yang berbeda. Kegiatan reses itu adalah kegiatan rutin yang diagendakan oleh anggota DPRD yang masih aktif. ,” ujar Sukrin.

“Nah, untuk pemberian uang transportasi itu bukan bagian dari kegiatan kampanye. Itukan kegiatan reses,” beber Ketua Bawaslu Kota Gorontalo.

Kata Sukrin, jika terdapat anggota DPRD yang juga sebagai Caleg berkampanye dalam kegiatan resesnya, hal itu dipastikan melanggar Peraturan KPU.

“Kami berharap tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan reses, karena jika ditemui akan ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Dalam aturan UU No. 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum menyebutkan larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523.

Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Reporter: Yayan