Dulohupa.id – Lahan sengketa di Bandara Djalaluddin Gorontalo segera dilakukan eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pang Moniaga selaku penggugat menang dalam perkara tersebut. Surat permohonan eksekusi lahan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Limboto pada 11 Januari 2024.
Adanya putusan sudah berkekuatan hukum tetap, apakah aktivitas penerbangan di Bandara Djalaluddin terancam diberhentikan?.
Albert Pede, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, pemilik tanah adalah Pang Moniaga (59), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Adapun tergugat ialah pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Perhubungan Indoensia melalui Dirjen Perhubungan Udara Provinsi Gorontalo,” ujar Albert kepada awak media, Rabu (24/1/2024) kemarin.
Baca Juga: Dua Mesin ATM di Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibobol
Kuasa hukum menjelaskan, Pang Moniaga memiliki lahan seluas 7.448 M2 yang tidak jauh dari landasan pacu (Runway) Bandara Djalaluddin. Lahan itu awalnya digugat ke Pengadilan Negeri Limboto pada tahun 2022.
“Di Pengadilan Limboto, kami menang. kemudian pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo dan kami dinyatakan menang. Kemudian ajukan banding lagi ke Mahkamah Agung, kami menang lagi. Putusan MA itu pada tanggal 13 November 2023,” papar Albert.
“Sebelumnya kami sudah melakukan mediasi dengan pihak tergugat, tapi mereka minta diselesaikan dengan jalur hukum. Dengan hasil ini, kami berharap eksekusi lahan ini secapatnya dilakukan Pengadilan,” sambungnya.
Sementara Pang Moniaga mengaku memliki tanah bersetifikat di dalam Bandara Djalaluddin. Awalnya Ia berupaya agar tanahnya bisa diselesaikan secara baik-baik, namun pihak tergugat bersikeras untuk mengambil jalur hukum.
“Saya tuntut ke pemerintah mulai dari Desa, pertanahan, Perhubungan sampai di Pemerintah Provinsi. Tapi ternyata tidak ada yang mengalah, jadi terpaksa ambil jalur hukum ke Pengadilan Negeri,” ucap Pang Moniaga.
Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Gorontalo jika aktivitas perjalanan menggunakan pesawat jadi terganggu.
“Jadi mungkin penerbangan ini akan terganggu, kami mohon maaf. Saya hanya menuntut hak saya sebagai pemilik tanah. Terima kasih,’ imbuhnya.
Di tempat terpisah, Staf khusus Gubernur Gorontalo, Arif Ibrahim menangapi rencana eksekusi lahan di Bandara Djalaluddin tersebut. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Gorontalo masih melakukan pengkajian.
“Untuk lebih jauh yang lebih tahu menjawabnya adalah Kepala Biro Hukum Pemerintaha Provinsi Gorontalo. Namun sekarang beliau masih diluar daerah,” pungkasnya saat dikonfirmasi awak media.
Reporter: Enda












