Dulohupa.id – Bawaslu Kota Gorontalo nyatakan Fadel Muhammad tidak melanggar aturan saat menghadiri kampanye salah satu calon presiden RI di Gorontalo pada 8 Januari 2024 lalu.
Fadel Muhammad yang diketahui merupakan salah satu calon anggota legislatif DPD RI Dapil Gorontalo terlihat hadir dalam tahapan kampanye yang dilaksanakan oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di Gorontalo beberapa pekan lalu. Dimana kehadiran Fadel awalnya diduga melanggar aturan kampanye bagi caleg DPD RI.
Namun, setelah dilakukan kajian dan penelusuran melalui sidang Pleno yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024, Bawaslu menilai aktivitas Fadel saat itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Dalam aturan calon DPD RI tidak dapat melaksanakan kampanye pemilihan presiden, wakil presiden, DPR RI dan DPRD Provinsi.
“Jadi posisi saat itu, hasil pengawasan kami bahwa tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Tidak ada simbol-simbol yang ditunjukan, tidak ada ajakan juga tidak ada penyebaran bahan kampanye dari yang bersangkutan,” Jelas Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib.
Sukrin memandang kehadiran mantan Gubernur Gorontalo itu bersifat Pasif. Dimana yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan apapun dalam kaitan dukungan terhadap Capres 01.
“Calon anggota DPD RI tidak boleh menginisiasi kegiatan kampanye, nah posisi beliau hanya menghadiri dan tidak pada posisi melaksanakan. Posisi beliau dari sejak awal sampai akhir tidak ada satupun aktivitas kampanye,” Tegas Sukrin.
Reporter: Kimon











