Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyebut Erman Katili selaku anggota Bawaslu Kota Gorontalo bakal diperiksa melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, John Hendri Purba saat menerima pengunjuk rasa di halaman kantor Bawaslu kemarin, Rabu (11/10/2023).
Unjuk rasa itu buntut soal dugaan seorang kader Partai Politik Erman Katili yang diloloskan menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
“Jadi proses kontrol yang kita lakukan selama ini, untuk saudara Erman Katili (EK) akan dilakukan sidang DKPP untuk dia sendiri pada 2 minggu ke depan. Jadi ini belum selesai yang kemarin, itu baru untuk Bawaslu Provinsi Gorontalo yang terkait kewenangannya digugat orang. Jadi ini belum selesai, masih ada sidang DKPP untuk Erman Katili sendiri,” tegas John.
Dalam audiensi itu, pihak Bawaslu menjelaskan terkait seleksi anggota Bawaslu Kota Gorontalo, dimana mempunyai 2 kewenangan, pertama mengamati beberapa kemampuan dari calon (terkait wawasan, kepemimpinan, wibawa). Selanjutnya penilaian secara proporsional, ketika memberikan nilai tentu itu kembali kepada komisioner Bawaslu Provinsi.
“(Kami) juga tidak mengenyampingkan suara-suara yang dikeluarkan oleh masyarakat. Dan ini salah satu yang disampaikan oleh pengadu pada waktu itu, bahwa kami memberikan nilai proporsional dan itu yang kami konversi dalam bentuk nilai (bobotnya paling tinggi 5 dan paling rendah 1) dan ini yang kami kirimkan ke Bawaslu-RI,” papar John.
“Kami diberikan tugas untuk mengklarifikasi kepada masyarakat. Selanjutnya kami sampaikan hal-hal tersebut kepada Bawaslu-RI. Dan Bawaslu Ri melakukan kajian, melakukan penelitian, kajian terhadap hal-hal yang kami sampaikan. Tibalah pada satu kesimpulan bahwa saudara Erman Katili (EK) memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028. Saudara Erman berdalil bahwa tuduhan sebagai sekretaris partai politik adalah pemalsuan,” lanjutnya John.
John menggungkapkan, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian meminta Erman untuk membuktikan jika ia tidak terbukti masuk dalam anggota Parpol dengan mengadukan persoalan itu kepada penegak hukum.
“Maka saat itu dia (Erman) melapor ke pihak Polresta Kota Gorontalo, atas perbuatan Abdulah Said (pengaduh). Mereka sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Ini upaya kami dalam mengklirkan karena persoalan pencabutan dan soal pemalsuan, bukan lagi ruang lingkup kami. Melainkan telah menjadi ranah publik (ranah hukum),” sambungnya.
Reporter: Yayan












