Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWAVideo

Ayah Mertua di Gorontalo Tega Perkosa Menantunya Sendiri

×

Ayah Mertua di Gorontalo Tega Perkosa Menantunya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pria Setubuhi Siswi Pphuwato
Ilustrasi Pencabulan Anak (Net)

Dulohupa.id – Sungguh tindakan tidak manusiawi dilakukan ayah mertua yang tega memperkosa menantunya saat sang suami pergi melaut. Perilaku tidak terpuji itu terjadi di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Dari informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pemerkosaan dilakukan akibat mertuanya dipengaruhi minuman keras (Miras), sehingga tega menyetubuhi menantunya sendiri. Kejadian itu terjadi pada Jum’at, (23/12/2022) sekitar pukul 01:30 Wita.

Peristiwa keji itu bermula ketika korban Mawar (28) sedang menonton tv ditemani anaknya yang sedang tertidur, saat itu ayah mertua (pelaku) RN (56) tiba dirumah usai keluar malam mengonsumsi miras.

Nonton Video: Ayah Mertua di Gorontalo Tega Perkosa Menantunya Sendiri

Pelaku kemudian langsung mengetuk pintu korban dengan dalil mengembalikan kunci motor, sehingga korban langsung membuka pintu. Disaat itu juga tipu muslihat pelaku langsung bereaksi mengajak korban mengobrol di ruang tamu.

Berselang beberapa menit kemudian, pelaku langsung mengeluarkan barang tajam didepan wajah menantunya tersebut, serta menutup mulut korban dengan tangan kirinya.

Lantaran mendapat ancaman korban akhirnya tak kuasa melawan, sehingga pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya itu. Usai kejadian, korban langsung masuk kamar menelpon ibu mertua menceritakan tindakan tak senonoh yang dilakukan ayah mertuanya tersebut.

Pada saat pagi hari korban beserta keluarga, melaporkan kejadian itu di Polsek Paguat atas tindakan ayah mertuanya, tak sepantasnya dilakukan kepada menantunya sendiri.

Kapolres Pohuwato melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pohuwato, Bripka Mohamad Faisal,  mengatakan perlakuan tidak terpuji itu pertama kali dilakukan oleh ayah mertua kepadanya, karena sudah dipengaruhi miras dari luar.

“Pelaku melakukan tindakan bejat disertai ancaman senjata tajam terhadap korban,” ujar Faisal, Senin (26/12/2022)

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP, barang siapa melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh.

“Saat ini pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutup Faisal.

Reporter: Hendrik Gani