Dulohupa.id – Seorang ayah di Kota Gorontalo, berinisial S ditangkap petugas kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Tersangka S berprofesi sebagai honorer di salah satu instansi di Kota Gorontalo, dilaporkan oleh paman korban atas dugaan pencabulan yang telah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Kapolres Gorontalo Kota Kombespol, Ade Permana dalam pres rilis kasus, Selasa (06/5/2025).
Menurut keterangan Kapolres Gorontalo Kota, kejadian bermula ketika korban masih SD. Tersangka kerap mempertontonkan film dewasa dan melakukan tindakan cabul dengan memegang tubuh serta kemaluan korban.
Ketika korban memasuki SMP, tersangka bahkan telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Tindakan pencabulan tersebut terus berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk dan memaksa korban,” tambah Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya. Paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 29 November 2024.
“Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Terduga pelaku sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, tapi berhasil ditangkap saat kembali ke Gorontalo pada saat Idul Fitri,” ungkap Kombes Ade Permana.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.