Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar Jelang HUT ke-80 RI

×

Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar Jelang HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini
Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera merah putih di kendaraan ada aturannya. Foto/ist

Dulohupa.id – Agustus merupakan bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia, bulan kemerdekaan untuk rakyat dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas hingga ke Pulau Rote.

Bulan Agustus menjadi momen bagi semua rakyat untuk mengekspresikan kemerdekaannya. Bahkan, pemerintah dalam menyambut dan menyemarakkan momen ini, telah mengeluarkan surat edaran untuk pemasangan bendera merah putih sebulan penuh.

Selain pemasangan bendera merah putih di lingkungan masing-masing, memasang di kendaraan juga salah satu hal yang biasa terlihat pada hari kemerdekaan.

Namun, untuk memasang bendera merah putih di kendaraan ternyata tak sembarang, nyatanya telah diatur dalam undang-undang kita.

Berikut, ukuran resmi bendera merah putih sesuai dengan lokasi penggunaannya berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Soal ukuran resmi, diatur jelas pada pasal 4.

Pertama, ukuran bendera merah putih yang digunakan di lapangan Istana Kepresidenan, yaitu 200 cm x 300 cm.

Kedua, ukuran bendera merah putih yang digunakan di ruangan, yaitu 100 cm x 150 cm.

Ketiga, ukuran bendera merah putih yang digunakan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Keempat, ukuran bendera merah putih yang digunakan di mobil presiden dan wakil presiden, yaitu 36 cm x 45 cm.

Kelima, ukuran bendera merah putih yang digunakan di mobil pejabat negara, yaitu 30 cm x 45 cm.

Keenam, ukuran bendera merah putih yang digunakan di kendaraan umum, yaitu 20 cm x 30 cm.

Ketujuh, ukuran bendera merah putih yang digunakan di kapal, yaitu 100 cm x 150 cm.

Kedelapan, ukuran bendera merah putih yang digunakan di kereta api, yaitu 100 cm x 150 cm.

Kesembilan, ukuran bendera merah putih yang digunakan di pesawat udara, yaitu 30 cm x 45 cm.

Dan kesepuluh, ukuran bendera merah putih yang digunakan di meja, yaitu 10 cm x 45 cm.

Isi Edaran Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI 2025

Informasi pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI Tahun 2025 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Ini rinciannya.

Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.

Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.

Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Redaksi