Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Aturan Busana di Indonesia Dinilai Diskriminatif Terhadap Anak dan Perempuan

×

Aturan Busana di Indonesia Dinilai Diskriminatif Terhadap Anak dan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Potret perempuan Indonesia memakai jilbab sedang ikut demonstrasi. Foto Zulkifli Mangkau

Dulohupa.id-Human Rights Watch (HRW) menilai, aturan busana di Indonesia mendiskriminasi perempuan dan anak. Sebab, ada beberapa aturan yang mengharuskan perempuan dan anak memakai seragam atau pakaian yang tertutup, yang dapat mengganggu psikologi perempuan dan anak tersebut.

“Aturan busana bagi anak dan perempuan di Indonesia diskriminatif buat para siswi, pegawai negeri perempuan, dan pengunjung perempuan ke kantor pemerintah. (aturan itu) seharusnya dicabut,” kata Human Rights Watch dalam laporannya, Kamis (18/3).

Laporan setebal 130 halaman oleh HRW yang berjudul, “’Aku Ingin Lari Jauh’: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia,” itu mendokumentasikan bagaimana berbagai peraturan pemerintah mewajibkan anak perempuan dan perempuan untuk mengenakan jilbab, busana Muslim yang menutupi kepala, leher, dan dada.

Dalam catatan laporan Human Rights Watch sendiri, berbagai macam  peraturan wajib jilbab dan bagaimana perundungan yang terjadi secara luas untuk memakai jilbab telah menyebabkan tekanan psikologis pada perempuan dan anak perempuan.

Anak yang tidak patuh dengan jilbab dipaksa keluar sekolah atau mengundurkan diri di bawah tekanan, sementara pegawai negeri perempuan kehilangan pekerjaan mereka atau mengundurkan diri untuk menghindari tuntutan terus-menerus memakai jilbab.

“Sejumlah peraturan dan kebijakan di Indonesia sudah terlalu lama memberlakukan aturan busana yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan di sekolah dan tempat kerja. Ini melanggar hak mereka untuk bebas dari paksaan dalam beragama,” kata Elaine Pearson dari Human Rights Watch.

Banyak kepala sekolah juga mengakui, bahwa aturan itu tidak mewajibkan jilbab, namun keberadaan gambar dalam peraturan tersebut, memungkinkan sekolah untuk menekan siswi Muslim memakai jilbab.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang baru, pemerintah daerah dan kepala sekolah diperintahkan mencabut semua aturan wajib jilbab sebelum 5 Maret 2021 dan sanksi akan mulai diberlakukan kepada kepala sekolah dan kepala daerah, yang tidak mematuhi keputusan itu, pada 25 Maret 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan diberi wewenang untuk menahan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk sekolah yang mengabaikan keputusan tersebut.

Surat Keputusan Bersama tersebut hanya mencakup sekolah negeri yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia tak meliputi sekolah negeri dan perguruan tinggi Islam di bawah Kementerian Agama.

Ia juga mengecualikan Aceh, yang memiliki otonomi lebih besar daripada provinsi-provinsi lain, dan merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia, yang resmi menjalankan syariat Islam.

Laporan ini juga dilengkapi dengan lampiran yang menjelaskan berbagai aturan busana di Chechnya (Rusia), Perancis, Jerman, Iran, Arab Saudi, wilayah Suriah di bawah kekuasaan Negara Islam, Turki, dan Xinjiang di Tiongkok.

Sedangkan jika dilihat dari sisi Hukum internasional sendiri, setiap manusia dijamin untuk menjalankan keyakinannya, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

Perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki, termasuk hak untuk mengenakan apa yang mereka pilih. Pembatasan apapun terhadap hak-hak ini hanya bisa dilakukan demi tujuan yang sah, ditetapkan dengan cara yang tidak sewenang-wenang dan non-diskriminatif. Aturan wajib jilbab, termasuk yang berlaku di Aceh, merongrong hak anak perempuan dan perempuan untuk bebas “dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun” berdasarkan konstitusi Indonesia.

“Peraturan soal busana di Indonesia merupakan bagian dari serangan yang lebih luas oleh kelompok konservatif terhadap kesetaraan gender dan kemampuan perempuan dan anak perempuan untuk mendapatkan hak mereka, seperti pendidikan, mata pencaharian, dan tunjangan sosial,” kata Pearson.

“Pemerintahan Jokowi harus memegang teguh dan menegakkan SKB Tiga Menteri ini yang melarang pemaksaan jilbab, dan kemudian melangkah lebih jauh dengan mengakhiri semua peraturan yang diskriminasi gender di sekolah atau tempat kerja. Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah seyogyanya segera menghentikan berbagai praktik diskriminatif ini dan membiarkan perempuan dan anak perempuan memakai apa yang mereka pilih tanpa mengorbankan hak mereka atas pendidikan atau pekerjaan,” tutur Pearson dari Human Rights Watch dalam laporan tersebut.

Reporter: Zulkifli Mangkau