Dulohupa.id – Asik bermain Judi di salah satu Cafe di Gorontalo, Dua orang ibu rumah tangga bersama tiga orang pria Diciduk Polresta Gorontalo Kota.
Para pelaku ditangkap pada Kamis (04/5/2023), sekitar pukul 13.00. Saat itu Polresta Gorontalo Kota menerima informasi adanya tindak perjudian di Salah satu Cafe yang berada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Atas informasi tersebut, petugas menggerebek lima orang Pelaku yang tengah asik bermain judi. Kelima pelaku diantara berinisial HW, JM, DA, IK, dan AW.
Mirisnya, dilokasi kejadian petugas kepolisian mendapati dua orang pelaku perempuan yang asik bermain judi remi dan diketahui keduanya merupakan ibu rumah tangga. Akibatnya, kedua ibu rumah tangga bersana 3 orang rekan prianya harus mendekam dalam jeriji besi Polresta Gorontalo Kota.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 301.000 rupiah dan kartu remi. Kelima pelaku yang kami amankan, semua terlibat didalamnya dan 1 orang menerima keuntungan atau istilahnya potong tengah,” Pungkas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta, Rabu (10/05/2023).
Akibat perbuatannya, Kedua ibu rumah tangga dan ketiga rekannya akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 303 ayat (1) BIS perjudian dan dihukum selama 10 tahun penjara.
Reporter: Kris











