DULOHUPA.ID – Guna mempermudah dan mempercepat sistem perizinan kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah, Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi menggelar bimbingan teknis Online Single Submission (OSS) bagi aparatur penyelenggara Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Provinsi Gorontalo, Rabu (26/6/2019) di Hotel Damhil Kota Gorontalo.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Rugaya Biki saat membuka bimtek tersebut mengungkapkan, OSS merupakan mekanisme baru pemberian izin usaha. Dengan sistem ini, para pengusaha atau investor yang hendak membuat badan usaha semakin dimudahkan.
Jika sebelumnya, untuk membuat usaha di suatu daerah, seorang pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan administrasi, kemudian diaudit (pra-audit), lalu terbit izin usaha, kemudian diaudit lagi (post-audit). Maka dengan mekanisme OSS, pelaku usaha langsung mengantongi izin usaha. Setelah itu, baru memenuhi persyaratan dan kemudian mengikuti proses audit.
“Sistem ini menuntut komitmen dari investor untuk berusaha di daerah. Sebab sebelum izin itu terbit, setiap investor harus membuat komitmen (self declaration) dalam usahanya,” papar Rugaya Biki.