Dulohupa.id – Negara akan berikan tanda penghargaan kepada semua anggota DPR-RI di akhir masa jabatannya. Melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (18/09/2024), menyepakati penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di penghujung masa keanggotaan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR tentang tanda penghargaan, Willy Aditya pada rapat Baleg di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Menurutnya, keseluruhan anggota DPR-RI akan mendapatkan tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada paripurna terakhir periode 2019-2024.
“Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR-RI yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan masa keanggotaan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR-RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana,” ujar Willy dilansir dari detiknews.
Nantinya, dalam pemberian tanda penghargaan dilakukan dengan penyerahan piagam dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR-RI secara simbolik kepada anggota yang mewakili setiap fraksi, dan kemudian diikuti seluruh anggota.
kata Willy, selain kepada anggota DPR, tanda penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN DPR-RI, Sekjen DPR-RI dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
“Empat, tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024,” ucap Willy.