Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPilkada

AMPD Desak KPU Provinsi Copot Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Diduga Lakukan Penipuan

288
×

AMPD Desak KPU Provinsi Copot Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Diduga Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota KPU
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi saat Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor KPU Provinsi Gorontalo. foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mencopot oknum anggota KPU Kota Gorontalo yang diduga terlibat kasus penipuan uang ratusan juta.

Sebelumnya oknum komisioner KPU Kota Gorontalo berinisial JY diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo hingga Rp 550 juta.

Tak terima hal itu, pengusaha asal Tibawa yang bernama Pariyem (56) kemudian melaporkan tindakan oknum JY ke Polres Gorontalo pada Jumat (4/10/2024) kemarin.

Melihat hal itu aliansi mahasiswa meminta bahwa oknum komisioner yang bermasalah itu harus diberi sanksi, bahkan kalau perlu dicopot. Sebab menurut mereka hal yang saat ini terjadi dengan salah satu oknum anggota komisioner KPU kota tersebut bakal mengganggu jalannya aktivitas tahapan Pilkada.

“Kami menuntut agar Ketua KPU Provinsi Gorontalo memberikan sanksi kepada salah satu oknum anggota komisioner KPU kota yang diduga telah melakukan penipuan. Bahkan kalau perlu kami minta yang bersangkutan dicopot,” tegas Orator, Imran Bakari saat melakukan aksi demo di depan kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (9/10/2024).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menjelaskan bahwa kasus salah satu anggota KPU yang terlibat hutang piutang itu terjadi pada tahun 2023 saat itu yang bersangkutan belum menjadi anggota komisioner KPU.

Hal itu dibenarkan dan telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2019. Bahwa ada tahapan yang harus KPU lakukan sebelum mengambil keputusan pemberian sanksi atau pencopotan salah satu anggota KPU tersebut. Yang pertama kata Opan, hal ini tidak ada kaitan dengan kepemiluan.

“Maka sesuai PKPU nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa komisioner KPU, baik KPU provinsi, kabupaten/kota. Apabila dalam status terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Selanjutnya pada pasal 129 menyatakan bahwa, ketika misalnya yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai terpidana, maka yang bersangkutan diberhentikan secara permanen. Sehingganya saya minta pada adik-adik mahasiswa, yang harus dijaga adalah proses di kepolisian. Karena kasus ini telah dilaporkan di Polres,” jelas Opan Hamzah.

Reporter: Hendrik Gani