Dulohup.id – Trotoar di jalan Nani Wartabone (Eks jalan Panjaitan) Kota Gorontalo, kini dimanfaatkan masyarakat sebagai area berjualan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemanfaatan ini dinilai tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan regulasi yang memperbolehkan penggunaan sarana pejalan kaki untuk kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Arsiton Tilameo, menjelaskan bahwa pemanfaatan trotoar sebagai area kegiatan ekonomi masyarakat sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Arsiton menyebut hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki.
“Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa sarana jaringan pejalan kaki dapat dimanfaatkan untuk fungsi sosial dan ekologis, termasuk aktivitas bersepeda, interaksi sosial, serta kegiatan usaha kecil formal seperti pameran atau kegiatan di ruang terbuka,” jelas Arsiton.
Menurut Arsiton, aktivitas ekonomi malam hari di Jalan Panjaitan kini semakin hidup dengan banyaknya anak muda yang berjualan di sepanjang trotoar tersebut. Kondisi ini dinilai mampu meningkatkan perputaran ekonomi dan menciptakan wirausahawan baru di kalangan generasi muda.
“Sekarang ekonomi malam hari berputar di Panjaitan. Banyak anak muda yang berjualan, dan itu menumbuhkan ekonomi baru. Pagi harinya trotoar kembali bersih dan tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan aktivitas berjualan di malam hari tidak mengganggu fungsi utama trotoar, karena pada waktu tersebut lalu lintas pejalan kaki relatif sepi.
“Kalau siang hari jarang ada pejalan kaki di sana, apalagi malam. Jadi trotoar bisa dimanfaatkan tanpa mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arsiton menyebutkan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat. Bahkan, ke depan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menarik retribusi resmi atau parkir guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tersebut.
Namun, di sisi lain, terdapat perbedaan pandangan dengan pemerintah provinsi, terutama terkait penataan kawasan Tanggidaa dan Andalas.
Pemerintah provinsi dikabarkan sempat melakukan penindakan terhadap aktivitas serupa di kawasan tersebut.
“Masalahnya ada di koordinasi dengan pemerintah provinsi. Pembangunan di kawasan kanal Tanggidaa sebenarnya ditujukan untuk kegiatan kuliner dan ruang publik yang tertata. Jadi semestinya tidak ada pertentangan,” kata Arsiton.
Ia berharap sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dapat terus diperkuat agar penataan kawasan ekonomi berbasis UMKM berjalan sesuai aturan dan tetap mendukung pemberdayaan masyarakat lokal.
Reporter: Maya











