Dulohupa.id – Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi buah bibir masyarakat Indonesia setelah menetapkan tanaman ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan. Belakangan, keputusan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian itu dicabut oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Tommy Nugraha, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan sebagaimana dikutip dalam situs Kementan, Sabtu (29/8) kemarin.
Adapun pencabutan tersebut untuk dilakukan pengkajian kembali dan direvisi sembari berkoordinasi dengan para pihak seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Namun sebetulnya, sejak 2006 tanaman ganja sendiri sudah masuk ke dalam kelompok tanaman obat, seperti yang tercantum dalam Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006.
“Pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2020).
Pada prinsipnya jelas Tommy, sebagaimana yang dimaksud pada Kepmen Nomor 104 tahun 2020, bahwa Kementan memberikan izin usaha budidaya namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan.
Sehingga katanya, penyalahgunaan tanaman akan menjadi bagian tersendiri dan akan ada aturannya sendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura menyebutkan, di Pasal 67 (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. **
Redaksi