Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi pelaku usaha kecil dari praktik pungutan liar di kawasan Pasar Sentral. Hal tersebut disampaikan saat dirinya meninjau kegiatan perbaikan jalan di Terminal Pasar Sentral dan Jalan Jenderal Suprapto pada Senin (10/11/2025).
Adhan meminta agar tidak ada pihak mana pun yang mengambil keuntungan pribadi dari pedagang dengan dalih apa pun. Ia juga menekankan bahwa Pasar Sentral adalah fasilitas publik milik pemerintah daerah yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat secara luas.
“Tidak boleh ada yang memungut biaya atau meminta uang dari pedagang. Kalau ada yang berani melakukan itu, segera sampaikan kepada pemerintah supaya bisa ditindak,” ujar Adhan.
Sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil, Pemkot Gorontalo memberikan pembebasan retribusi selama enam bulan bagi para pedagang di kawasan tersebut. Setelah masa bebas retribusi berakhir, pemerintah akan menetapkan biaya resmi yang lebih terjangkau.
“Enam bulan pertama ini para pedagang dibebaskan dari retribusi. Setelah itu memang akan dikenakan biaya, tetapi besarannya akan kami sesuaikan agar tidak memberatkan mereka,” ucapnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM dapat kembali mengembangkan usahanya tanpa beban tambahan. Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan agar kawasan Pasar Sentral tetap menjadi tempat yang nyaman bagi semua.
“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk memperbaiki usaha dan bersama-sama menjaga lingkungan pasar agar tetap tertib dan layak dikunjungi,” tambahnya.
Reporter: Maya












