Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo kembali menghadirkan layanan Isbat Wakaf Terpadu Keliling di Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Jumat (23/10/2206).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menyukseskan program SATU WAKAF (Sinergi Antarinstansi Terintegrasi untuk Tanah Wakaf) guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf milik umat.
Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Dr. Rahmat Abdul Wahab Pomalingo, S.Hut., M.H.; Ketua Pengadilan Agama Limboto, Faisal S.M. Rivai, S.H.I., M.H.; Camat Tolangohula, Hasim Rifai, S.Pd., M.M.; serta Kapolsek Tolangohula, IPDA Heri Siswanto.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud dukungan dan sinergi lintas instansi dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan, khususnya terkait legalitas tanah wakaf. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
Tidak hanya hadir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, para pemangku kepentingan juga menyampaikan testimoni terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Apresiasi tersebut menyoroti upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dengan masyarakat, mengedepankan kolaborasi antarinstansi, serta memberikan solusi nyata terhadap kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Melalui program SATU WAKAF, berbagai pihak bergerak bersama dalam mendukung penyelesaian persoalan tanah wakaf, mulai dari proses isbat wakaf, pemenuhan dokumen perwakafan, hingga tahapan menuju penerbitan sertipikat tanah wakaf. Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kejelasan status dan memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu Keliling di Desa Tamaila juga menjadi wujud nyata pelayanan jemput bola yang membawa layanan pemerintah lebih dekat ke tengah masyarakat. Melalui pendekatan ini, masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan diharapkan tetap dapat memperoleh akses terhadap layanan pertanahan secara lebih mudah dan terintegrasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan pertanahan semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keberadaan tanah wakaf sebagai aset keagamaan dan sosial yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.











