Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo. Respons tersebut ditunjukkan dengan memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut, Rabu (7/10/2026).
Tim Komunikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Noval Abdussamad, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Iya benar. Dipanggil,” ujar Noval.
Noval mengatakan, sejak dilantik tahun lalu, Gubernur Gusnar Ismail telah menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, Gubernur meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil langkah strategis untuk mencegah terjadinya praktik pungli dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pak Gubernur sudah menegaskan, tegakkan komitmen pemerintah, jangan ada lagi dugaan pungli di Samsat. OPD terkait untuk menyiapkan langkah strategis agar praktik pungli tidak terjadi,” ungkap Noval.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda Provinsi Gorontalo langsung mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat untuk melakukan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap proses pelayanan yang berlangsung.
Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Bapenda Provinsi Gorontalo, Suryanto Gobel, menjelaskan bahwa pelayanan di Samsat melibatkan sejumlah unsur, bukan hanya Bapenda.
Menurutnya, pelayanan tersebut merupakan kolaborasi antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja yang menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Setiap laporan yang masuk langsung dikoordinasikan sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur,” jelas Suryanto.
Selain melakukan evaluasi, Bapenda Provinsi Gorontalo juga terus mendorong masyarakat menggunakan kanal pembayaran resmi dan transaksi non-tunai. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan EDC.
Di sisi lain, akses pelayanan juga terus diperluas melalui Samsat Mobile, Samsat Malam, dan Gerai Samsat Menara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pemprov Gorontalo memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan pelayanan publik akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan unsur terkait sesuai kewenangan masing-masing.











