Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINEKRIMINAL

Anak Buah Ditangkap Diduga Konsumsi Narkoba, Kalapas Boalemo Angkat Bicara

×

Anak Buah Ditangkap Diduga Konsumsi Narkoba, Kalapas Boalemo Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Lapas Boalemo
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Boalemo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Boalemo, Agus Risdianto, membenarkan salah satu petugasnya berinisial ARB ditangkap Satresnarkoba Polres Pohuwato terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Agus mengatakan, ARB ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Saat ini, ARB telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polres Pohuwato.

“Benar bahwa ada salah satu petugas kami berinisial ARB yang tertangkap tangan di daerah Pohuwato. Dugaan sementara adalah penyalahgunaan narkoba,” kata Agus, Senin (5/10/2026).

Menurut Agus, sebelum bertugas di Lapas Kelas II B Boalemo, ARB merupakan petugas Lapas Pohuwato. ARB kemudian dipindahkan ke Lapas Boalemo sekitar empat bulan lalu karena melakukan pelanggaran indisipliner.

Setelah dipindahkan, ARB tidak ditempatkan untuk berhadapan langsung dengan warga binaan. Ia ditempatkan di bagian kepegawaian sebagai bagian dari pembinaan internal atas pelanggaran yang sebelumnya dilakukan.

“Yang bersangkutan itu dari Lapas Pohuwato dipindahkan karena indisipliner. Di sini pun kami tempatkan tidak berhadapan langsung dengan warga binaan karena kasusnya pelanggaran di Lapas Pohuwato. Kami tempatkan di bagian kepegawaian,” jelas Agus.

Namun, Agus menyebut kondisi tersebut belum mengalami perubahan. ARB disebut masih melakukan sejumlah pelanggaran disiplin, seperti sering terlambat dan tidak masuk kerja.

Karena itu, pada 18 Agustus 2026, pihak Lapas Boalemo telah membentuk tim untuk memeriksa ARB terkait pelanggaran disiplin tersebut.

“Belum ada perubahan berarti. Yang bersangkutan sering terlambat dan sering tidak masuk. Makanya tanggal 18 Agustus kemarin kami turunkan tim untuk memeriksa yang bersangkutan terkait pelanggaran indisipliner tersebut,” ujarnya.

Agus menegaskan pihak Lapas Boalemo tidak akan menghalangi proses hukum terhadap ARB. Pihaknya juga telah membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut, termasuk status kepegawaian ARB.

“Karena per tanggal 3 kemarin sudah ditetapkan tersangka dan sudah resmi ditahan oleh Polres Pohuwato, hari ini saya sudah bentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan dan status kepegawaiannya,” tutup Agus.

Sebelumnya Satresnarkoba ARB (33) diduga sedang pesta narkotika jenis sabu bersama satu rekannya pada Selasa (29/9/2026). Kedua terduga pelaku diringkus saat berada di salah satu kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Pohuwato. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pohuwato.

Reporter: Mat