Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATOPolda Gorontalo

Kasus Penyalahgunaan BBM, Polres Pohuwato Serahkan Satu Tersangka dan 71 Jerigen Solar ke Kejaksaan

×

Kasus Penyalahgunaan BBM, Polres Pohuwato Serahkan Satu Tersangka dan 71 Jerigen Solar ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka BBM
Satu Tersangka Inisial AW Saat Diserahkan ke Kejaksaan dalam kasus pneyalahgunaan BBM di Pohuwato. foto/nal

Dulohupa.id – Polres Pohuwato melaksanakan tahap II perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 dengan menyerahkan tersangka berinisial AW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil pick up Daihatsu nomor polisi DM 8136 BR, 71 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, satu buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan mengatakan barang bukti tersebut telah digunakan sejak proses penyidikan dan kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama tersangka.

“Barang bukti ini kami amankan dalam proses penyidikan. Ada kendaraan yang diduga digunakan, kemudian 71 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BBM
Penyerahan barang bukti BBM jenis solar epada Kejaksaan Pohuwato. Foto/Nal
Reporter: Onal