Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan pada larangan merokok di ruang publik, tetapi juga mencakup penguatan pengawasan, kelembagaan, serta penerapan pola penghargaan dan sanksi bagi aparatur.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan evaluasi diperlukan agar regulasi KTR yang telah dimiliki daerah tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
“Yang menjadi catatan kita, pertama terkait kelembagaan, kemudian reward dan punishment. Bagaimana implementasinya mulai dari jajaran pemerintah daerah,” ujar Iwan Mustapa usai mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026).
Menurut Iwan, pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam penerapan KTR sebelum kebijakan tersebut diperkuat di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi bagian dari pembenahan implementasi kebijakan tersebut.
Ia juga menilai pengawasan membutuhkan kelembagaan yang memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Satgas atau bentuk kelembagaan lainnya diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan regulasi KTR sekaligus memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar berjalan.
“Jadi satgas, atau dalam bentuk apa pun, yang akan melakukan pengawasan penerapan regulasi atau perda yang sudah kita miliki,” katanya.
Selain pengawasan, Pemkab Bone Bolango juga membuka ruang penerapan sistem penghargaan dan sanksi sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan KTR.
Menurut Iwan, tingkat kepatuhan terhadap KTR bahkan dapat dipetakan berdasarkan OPD. Persentase kepatuhan masing-masing perangkat daerah dapat menjadi bahan evaluasi, termasuk kemungkinan menjadi salah satu indikator dalam pemberian penghargaan.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok untuk beraktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus di lingkungan tempat kerja, pimpinan OPD diwajibkan menyiapkan ruang khusus merokok yang berada di area tertentu dan tidak mengganggu lingkungan kerja.
“Di tempat kerja memang kita mewajibkan pimpinan OPD menyiapkan ruang khusus untuk merokok. Biasanya di area luar, yang tidak punya keterkaitan dengan dalam kantor,” jelasnya.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok secara penuh. Tempat pendidikan, sarana ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi, serta ruang publik tertentu tetap menjadi kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas merokok.
Bone Bolango sendiri telah memiliki landasan hukum dalam penerapan KTR. Iwan menyebut daerah tersebut merupakan salah satu daerah di Provinsi Gorontalo yang telah memiliki regulasi berupa peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan KTR.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar KTR tidak sekadar menjadi slogan. Regulasi yang telah dimiliki harus diterjemahkan dalam bentuk pengawasan, pembinaan, serta perubahan perilaku yang dilakukan secara konsisten.
“Pada prinsipnya, yang paling penting itu komitmen bersama. Pimpinan OPD juga tetap menyiapkan ruang bagi para perokok di tempat-tempat tertentu, tetapi semuanya dalam aturan,” katanya.
Iwan menegaskan, penerapan KTR akan terus menjadi bagian dari upaya Bone Bolango membangun lingkungan yang sehat sekaligus memperkuat identitas daerah yang mengedepankan konservasi dan kualitas ruang hidup masyarakat.











