Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

PWI Gorontalo Tegaskan Jefri Taha Belum Kantongi Sertifikat UKW di Dewan Pers

×

PWI Gorontalo Tegaskan Jefri Taha Belum Kantongi Sertifikat UKW di Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Jefri Taha

Gorontalo — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menegaskan Jefri Taha belum tercatat memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terverifikasi di Dewan Pers.

Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers berfungsi sebagai bukti resmi pengakuan standar profesionalitas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap etika profesi bagi seorang jurnalis.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fery Apantu, menyusul dugaan tindakan intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo.

Dugaan itu terjadi ketika seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, Jefri Taha, mendatangi rumah sakit untuk meminta pelayanan terkait seorang pasien. Dalam prosesnya, yang bersangkutan diduga memarahi dan melakukan intimidasi terhadap dokter maupun tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan.

Fery menyayangkan apabila identitas wartawan digunakan untuk menekan pihak lain atau memperoleh perlakuan khusus dalam pelayanan publik.

Menurut dia, profesi wartawan memiliki aturan dan etika yang harus dijunjung tinggi. Status sebagai wartawan, kata Fery, tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bersikap arogan, apalagi melakukan intimidasi terhadap profesi lain.

“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” ujar Fery.

Tidak Terdaftar sebagai Anggota PWI

Fery juga memastikan bahwa berdasarkan data organisasi, Jefri Taha tidak tercatat sebagai anggota PWI Provinsi Gorontalo.

PWI Gorontalo kemudian melakukan penelusuran terhadap status kompetensi yang bersangkutan. Hasil penelusuran tersebut, menurut Fery, menunjukkan bahwa nama Jefri Taha belum tercatat sebagai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.

Meski demikian, Fery menegaskan bahwa tidak terdaftarnya seseorang sebagai anggota PWI tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah seseorang merupakan wartawan.

Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Karena itu, menurut Fery, yang juga harus dilihat adalah apakah aktivitas yang dilakukan benar-benar merupakan kegiatan jurnalistik dan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers,” tegasnya.

PWI Soroti Profesionalitas Wartawan

PWI Gorontalo juga mengingatkan pentingnya independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Fery merujuk pada Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang menekankan pentingnya wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Prinsip tersebut, kata Fery, sejalan dengan ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta menjalankan tugas secara profesional.

“Wartawan memiliki kebebasan untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi kebebasan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara jurnalistik dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi narasumber, tenaga kesehatan, pejabat publik maupun masyarakat,” katanya.

PWI Minta Rumah Sakit Tak Takut Tempuh Jalur Hukum

Terkait dugaan intimidasi di RS Sitti Khadijah, Fery meminta pihak manajemen rumah sakit tidak ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami meminta pihak rumah sakit menempuh upaya hukum jika memang terdapat bukti intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” ujar Fery.

Ia menegaskan, langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.

Menurut Fery, proses hukum diperlukan apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan di luar aktivitas jurnalistik.

Jangan Gunakan Identitas Wartawan untuk Kepentingan Pribadi

Fery menegaskan PWI tetap mendukung kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika serta hukum.

“Tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menjaga hubungan antarpofesi sekaligus memastikan kebebasan pers tetap berjalan dalam koridor etika, profesionalitas dan hukum.

PWI Gorontalo juga mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan personal yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Sebab, menurut Fery, tindakan intimidatif yang dilakukan dengan membawa-bawa identitas wartawan justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers dan mencederai marwah profesi jurnalistik.

Sumber: PWI Gorontalo