Gorontalo — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Tengah/Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 06.00 WITA. Seorang pria berinisial YT, warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian, menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kejadian bermula ketika YT sedang tertidur di dalam kamar rumahnya. Secara tiba-tiba, sekelompok pria yang dipimpin MM mendatangi rumah korban. Para pria tersebut diduga menggedor pintu kamar korban sambil membawa balok kayu. Merasa terancam, YT kemudian berusaha menyelamatkan diri melalui pintu belakang rumah.
Namun, saat korban berusaha kabur, salah satu rekan pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis badik. Senjata tersebut mengenai bagian belakang kepala YT. Dalam kondisi terluka, korban tetap berusaha melarikan diri hingga berhasil lolos dari kejaran para pelaku.
Informasi mengenai keributan tersebut kemudian diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Petugas melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan dari sejumlah saksi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, serta RK yang masih di bawah umur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni satu buah badik, satu buah parang, dan satu buah balok kayu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Kompol Akmal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dipicu rasa dendam.
“Benar, pada Rabu pagi Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U 1. Berdasarkan pemeriksaan, motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” ungkap Kompol Akmal.
Menurut Akmal, ketujuh orang yang diamankan bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.
“Ketujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Kami juga telah melengkapi mindik, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polresta Gorontalo Kota. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut serta melengkapi proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur.











