Dulohupa.id — Penyidikan kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai oleh dua pemuda berinisial FP (26) dan MP (20) di Kabupaten Gorontalo mengungkap alur penggunaan uang hasil kejahatan. Polisi menemukan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli peralatan marching band.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman menyatakan, barang-barang berharga milik korban telah dijual dan digadaikan oleh FP tak lama setelah pencurian dilakukan.
Kalung emas seberat 1,5 gram digadaikan di Pegadaian Batudaa senilai Rp1.400.000,00. Sementara emas batangan seberat 1 gram dijual ke Toko Emas Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2.250.000,00.
”Uang hasil penjualan digunakan oleh FP yang berprofesi sebagai pelatih marching band untuk membeli 17 lembar bendera marching band dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Maulana, Selasa (1/9/2026).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp700.000,00 serta 17 lembar bendera marching band.
Pihak Satreskrim Polres Gorontalo kini berkoordinasi dengan pihak Pegadaian dan toko emas terkait untuk menyita barang bukti berupa kalung dan emas batangan usai pelaksanaan gelar perkara. Kedua pelaku terancam dijerat pasal pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Aksi pencurian tersebut dilakukan di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (31/8/2026).
Aksi pencurian dilakukan dengan membagi peran. FP yang menumpang tinggal di rumah korban mengambil perhiasan saat korban sedang bekerja. Sementara itu, MP yang diajak bertamu oleh FP memanfaatkan situasi saat FP berada di kamar mandi untuk menguras uang tunai dari dalam laci.
Reporter: Pino











