Dulohupa.id – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada Kejaksaan Negeri Boalemo.
Penyerahan Tahap II dilaksanakan Kamis 20/8/2026 pukul 13.00 WITA di Ruang Tahap II Kejari Boalemo. Tersangka yang diserahkan berinisial OP, warga Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Perkara ini bermula saat petugas mengamankan OP pada Sabtu 11/4/2026 pukul 13.30 WITA di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2026/SPKT/Dit Polairud/Polda Gorontalo dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/IV/2026/Ditpolairud, tersangka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan menggunakan Surat Rekomendasi BBM Nelayan yang tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka memperoleh BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan tanpa verifikasi faktual. Surat tersebut menerangkan seolah-olah memiliki perahu dan mesin yang tidak sesuai fakta, serta digunakan secara berulang.
BBM yang didapat kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan pribadi. Petugas mengamankan 10 surat rekomendasi BBM Nelayan jenis Pertalite yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berkas perkara Nomor: BP/03/VII/2026/Ditpolairud telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum melalui surat Nomor-1442/P.5.12/Eku.1/08/2026.
Dalam Tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka OP beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Boalemo.
Dengan penyerahan ini, proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Boalemo.Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2021.











