GORONTALO — Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, tata kelola, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, beserta jajaran. Pertemuan menjadi momentum untuk memperoleh masukan sekaligus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola, pengendalian, dan efektivitas program di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Berbagai hal yang perlu diperkuat turut diidentifikasi untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, menyampaikan bahwa koordinasi dan pendampingan bersama BPKP merupakan momentum penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelaksanaan program pertanahan.“Kami menyambut baik koordinasi dan pendampingan yang dilakukan bersama BPKP. Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga setiap program dan pelayanan pertanahan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Mega.
Ia menambahkan, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terbuka terhadap evaluasi dan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dengan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui rapat bersama Tim BPKP RI tersebut, diharapkan koordinasi dan sinergi antarlembaga dapat terus diperkuat serta menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret dalam mendukung peningkatan kinerja, pengendalian, dan kualitas pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.











