Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menetapkan 3 orang tersangka pada dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Pinogu, Kabupaten Bone Bolango.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/07/2026). Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Rizky Putradmedia kepada awak media.
“Pada hari ini, Senin 20 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan jaringan irigasi di Pinogu pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2018,” ujar Rizky kepada awak media.
Lebih lanjut jelas Rizky, penyidik Kejari Bone Bolango telah melakukan pemeriksaan, dan hari ini dilakukan penetapan tersangka.
“Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah meningkatkan status 3 orang menjadi tersangka yang sebelumnya saksi,” ucapnya.
Ketiga tersangka ini diantaranya berinisial RI selaku KPA sekaligus PPK dalam kasus ini, sementara DZH selaku pihak pelaksana, dan AYN selaku pemilik perusahaan.
“Nah ketiga ini telah bersama-sama, memiliki kehendak yang sama, kerjasama yang nyata untuk melakukan tindak pidana korupsi (dalam kasus ini),” tegas Rizky.
“Dimana dalam hal ini RI ini selaku KPA sekaligus PPK dalam pekerjaan jaringan irigasi di Pinogu, DZH ini adalah pihak pelaksana atau pihak yang melakukan pinjam bendera, lalu tersangka AYN ini selaku pemilik perusahaan aslinya tapi dia hanya menerima fee atau komisi dari pihak yang melakukan peminjam bendera,” lanjutnya.
Sementara itu, ditambahkan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango, Fathur Rozy bahwa atas perbuatan ketiganya disangkakan pasal 603 KUHP subsider pasal 604 KUHP junto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 18.
Dari tindakan para tersangka ini, kata Fathur telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.
“Dari perbuatan ketiga tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 3,3 miliar,” tandasnya.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari kedepan.
Reporter: Yayan











