Dulohupa.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bakal adakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato untuk membuka pelayanan keimigrasian kepada masyarakat pada Selasa, (14/7/2026).
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato sendiri berlokasi di Jalan Pelabuhan, Desa Marisa, Kecamatan Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan siap memberikan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Pohuwato maupun wilayah sekitarnya.
Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, sehingga proses pengurusan dokumen keimigrasian menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam masa soft opening kantor imigrasi Pohuwato melayani 10 kuota permohonan paspor baru maupun penggantian dari hari senin sampai kamis di setiap minggunya.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor, diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor pelayanan. Tetapi, untuk pemohon paspor hilang atau rusak bisa langsung datang ke kantor tanpa melalui M-Paspor.
Sementara itu, bagi pemohon layanan izin tinggal, pengajuan boleh dilakukan secara online melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id lalu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi dan pengambilan biometrik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan layanan.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur layanan dapat diperoleh melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato maupun kanal informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.











