Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan ekspos terkait Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian dalam pengelolaan tanah HGU pada Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan, penguasaan, serta pengelolaan tanah HGU agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan ekspos ini bertujuan untuk menelaah dan mencermati berbagai informasi serta data yang berkaitan dengan HGU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap kondisi dan perkembangan yang ada di lapangan. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak yang terlibat dapat menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan ekspos juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah HGU. Dengan adanya pembahasan yang komprehensif, diharapkan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Kegiatan ekspos terkait Hak Guna Usaha ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah HGU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi dan pembahasan yang komprehensif, diharapkan dapat terwujud tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengelolaan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Sinergi antarinstansi serta pemanfaatan data yang akurat diharapkan mampu mendukung terciptanya kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan tanah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.











