Dulohupa.id – Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Bone Bolango. Kali ini, sepeda motor jenis Aerox hilang dibawa pelaku. Dalam konferensi pers yang be langsung di Mako Polres Bone Bolango pada Senin (08/06/2026), Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil mengungkap satu kasus pencurian.
Aksi pencurian ini dijelaskannya, karena adanya kelalaian dari korban, sehingga memicu aksi kejahatan yang terjadi.
“Pencurian ini terjadi karena adanya kelalaian dari pihak pemilik kendaraan, dan adanya kesempatan dan niat dari pelaku,” ujar AKBP Supriantoro kepada awak media.
“Dimana saat itu kuncinya di simpan di dasbor sehingga ada orang yang melihat kemudian diambil dan dicuri,” lanjutnya.
Sementara itu, dijelaskan lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib bahwa kejadian terjadi pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Adapun korban berinisial RG (39 tahun) dan pelaku berinisial HZ (38 tahun).
Dijelaskan, kronologi bermula saat korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 wita di area Gilingan di Desa Bongoime. Korban yang saat itu akan bekerja di sawah, kemudian kunci sepeda motornya disimpan di laci atau dasbor motor lalu meninggalkannya untuk bekerja yang tidak terlalu jauh dari lokasi.
“Kemudian sekitar pukul 17.00 wita, korban kembali dari bekerja dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban sempat bertanya ke sejumlah warga sekitar namun tak mendapatkan jawaban. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango,” ucap AKP Robin.
Adapun modus dari tersangka HZ, yaitu mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi kejadian tersebut dengan cara membuka laci sepeda motor dan menemukan kunci sepeda motor itu, kemudian langsung mencolokan kunci ke kontak dan menghidupkan sepeda motor dan langsung menuju Kota Gorontalo.
AKP Robin mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban merupakan tetangga dan juga teman dekat, sehingga pelaku mengetahui kalau kebiasan korban saat memarkirkan sepeda motor miliknya dimana kunci motor tersebut sering disimpan oleh korban di laci sepeda motornya.
Atas tindakan pelaku, kemudian diancam dengan pasal 476 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Reporter: Yayan











