Dulohupa.id – Polres Bone Bolango kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Otanaha I tahun 2026. Sejumlah ratusan botol minuman keras (Miras) disita dalam kegiatan itu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengatakan bahwa jumlah sitaan ada peningkatan signifikan dalam kegiatan Pekat Otanaha ini.
“Berdasarkan evaluasi, jumlahnya ada peningkatan yang drastis,” ujar AKBP Supriantoro kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Bone Bolango pada Senin (08/06/2026).
Sementara dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Samapta Polres Bone Bolango, Iptu Syamsul Azhar menerangkan bahwa ratusan botol miras sitaan ini didapatkan dari sejumlah tempat melalui 7 laporan polisi yang ada.
“Barang bukti yang diperoleh dari operasi, pertama Bir Bintang sejumlah 368 botol,” ucap Iptu Syamsul.
Selanjutnya, minuman jenis Cap Tikus sejumlah 47 botol ukuran 600 ml, kemudian Bir Casanova sejumlah 2 botol, dan minuman jenis Kesegaran sejumlah 60 botol.
Dari hasil operasi ini, Iptu Syamsul mengatakan bahwa dalam waktu dekat ada 3 laporan polisi yang telah siap untuk disidangkan.
“Kemudian yang saat ini kami siap sidangkan dalam minggu ini 3 laporan polisi sudah aka kami sidangkan,” jelasnya.
Terkait peredaran minuman keras ini, memang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Jadi pasal yang dilanggar itu pasal 4 dalam Perda nomor 40 tahun 2006 tentang peredaran minuman beralkohol,” ungkap Iptu Syamsul.
Saat ini, para tersangka dilakukan tahanan wajib lapor karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan dibawah dari 5 tahun.
Menurut Iptu Syamsul, ratusan barang bukti miras ini nanti akan dimusnahkan setelah adanya putusan dari pihak pengadilan.
Reporter: Yayan











