Gorontalo – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (SP) serta Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak (PHP) mengikuti rapat inventarisasi pemilik, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah eks HGU yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas sektor dalam mendukung penataan dan pendataan tanah eks HGU secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat inventarisasi ini dilaksanakan untuk membahas berbagai aspek terkait kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah eks HGU, termasuk pengumpulan data dan informasi yang akurat sebagai dasar dalam pengambilan langkah tindak lanjut. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung penyelesaian berbagai aspek pertanahan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen aktif dalam mendukung pelaksanaan inventarisasi dan penataan pertanahan yang tertib administrasi serta memiliki kepastian data. Melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, diharapkan proses inventarisasi dapat berjalan secara efektif, objektif, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kegiatan inventarisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan data pertanahan, khususnya terkait tanah eks HGU, dapat tersusun secara tertib, akurat, dan sesuai kondisi di lapangan. Sinergi dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci dalam mendukung pelaksanaan kegiatan agar berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Mega.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelayanan dan penataan pertanahan yang lebih baik bagi masyarakata











