Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Ditpolairud kembali menggagalkan penyelundupan 77 karung sianida di perairan Gorontalo pada Kamis (23/04/2026) lalu.
Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah menerangkan bahwa penyelundupan sianida ini menggunakan kapal dengan rute keberangkatan dari negara Filipina menuju perairan Gorontalo (Indonesia).
“Dari Filipina menuju ke perairan Gorontalo. Kemudian setelah kami melakukan pengecekan ternyata betul kami menemukan kapal tersebut baru saja sandar,” ujar Kombes Pol Devy kepada awak media pada Rabu (06/05/2026).
Menemukan hal tersebut, pihak kepolisian bersama pihak Bea Cukai kemudian melakukan tindakan penegakkan hukum.
Dari penindakan tersebut, sejumlah 4 orang diamankan pihak kepolisian, dimana 3 diantaranya merupakan WNA asal Filipina dan satu lainnya berkebangsaan Indonesia.
Lebih lanjut kata Kombes Pol Devy, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan sebanyak 77 karung berisi sianida.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan 77 karung sianida, dimana berat bersih 1 karung itu sekitar 50 kg,” ucapnya.
“Jadi apabila ditotal itu ada sekitar 3850 kg atau hampir 4 ton sianida yang kami amankan ini,” lanjut Kombes Pol Devy.
Sianida yang hampir 4 ton beratnya itu dikatakan berasal dari Filipina.
“Setelah kami melakukan penelusuran diduga dari Filipina yang dimasukkan ke Indonesia melalui laut Sulawesi tanpa dokumen perizinan yang sah dan menggunakan kapal fun booth tanpa nama,” jelasnya.
Atas tindakan para pelaku, kemudian disangkakan pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Pidana Denda Max 5 Miliar), selanjutnya pasal 323 ayat (1) dan pasal 294 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran (Ancaman Hukuma Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Max Rp. 600.000.000.
Kemudian pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dirubah terkahir UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Rahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (Ancaman Hukuma Penjara paling lama 4 Tahun dan denda Max Rp 10 Miliar)
Kemudian pasal 8 junto pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Ancaman Hukuma Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Max Rp. 2 Miliar) serta pasal 20 KUHpidana.
Reporter: Yayan











