Gorontalo – Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Di katakan Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
” Kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 374 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujarnya.
Tak hanya itu proses hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 5 Januari 2024.
Terlebih ia mengatakan, adapun identitas tersangka yang diserahkan adalah sebagai berikut inisial FK umur 40 tahun Jenis kelamin perempuan pekerjaan karyawan swasta.
” Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan situasi yang aman, tertib, dan lancar. Proses ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Beranda
DAERAH
GORONTALO
Dit Reskrimum Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari
Dit Reskrimum Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari
Redaksi1 min baca











