Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Lagi! Polres Pohuwato Amankan Excavator di PETI Hulawa, Operator Kabur

×

Lagi! Polres Pohuwato Amankan Excavator di PETI Hulawa, Operator Kabur

Sebarkan artikel ini
PETI Hulawa
Satu Alat Berat Excavator Jenis Hyundai saat Diamankan Polres Pohuwato di Lokasi PETI Desa Hulawa, Buntulia. foto/hms

Dulohupa.id – Polres Pohuwato kembali mengamankan satu alat berat excavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Minggu (19/4/2026).

Penangkapan itu bermula saat petugas datang mengitari tambang emas ilegal di wilayah Hulawa, terdapat satu lokasi tambang ilegal yang sedang terlihat beraktivitas dengan menggunakan excavator.

Pihak kepolisian pun mendatangi lokasi tambang yang sedang beroperasi tersebut. Namun saat anggota kepolisian mendekati excavator tersebut, operator dari jauh sudah melihat polisi berjalan mendekat. Seketika operator melompat dan melarikan diri dari excavator yang digunakan menggali material tambang emas ilegal di wilayah Nanasi.

Saat ini operator alat berat masih diburu pihak kepolisian, kemudian Polres Pohuwato langsung mengamankan satu unit excavator jenis Hyundai, satu unit mesin alkon merk Honda, dua buah karpet merah, satu buah selang gabah warna merah, satu buah selang spiral warna biru, satu buah pipa besi bercabang, satu buah selang warna biru, satu buah alat dulang dari kayu, satu pucuk linggis besi, satu buah karung berisi material tanah.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik alat berat serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Pasal yang dapat dikenakan bagi para pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yaitu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas undang- undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHP
Ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah).

Reporter: Onal