Dulohupa.id – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Alfamart yang beralamat di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 30 Januari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Kota Gorontalo, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa kerugian dialami sejumlah Rp32 juta dan sejumlah barang yang ada didalamnya.
“Adapun kerugian materil sebanyak 32 juta dengan barang-barang yang dicuri yaitu rokok minuman serta isi didalam Alfamart,” ujar AKP Akmal kepada awak media, Rabu (18/02/2026).
Menurut AKP Akmal, sejumlah 3 orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya berinisial SA (19), HA (19) dan FA (20). Salah satu dari tersangka ini diamankan polisi di wilayah Bitung Sulawesi Utara.
“Dan barang-barang yang telah dicuri telah dijual dan telah habis,” ucapnya.
“Kemudian barang bukti yang telah kami sita yaitu pakaian yang gunakan tersangka, kemudian kendaraan,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Akmal, para tersangka ini saat melancarkan aksinya dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman keras.
“Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka ini membenarkan bahwa tersangka ini sebelum melakukan pencurian mereka minuman minuman keras dulu, sehingga kondisi tersangka ini sudah tidak sadar lagi dan melakukan aksi pencurian,” terang Kasat Reskrim.
Kata AKP Akmal, para tersangka ini melakukan aksi pencurian dengan melewati pagar belakang kemudian masuk melalui plafon dan mencuci uang beserta barang didalam.
Atas tindakan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta.
Reporter: Yayan











