Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

20 Potret Tambang Emas Ilegal di Pohuwato, Perkebunan Terancam Habis

×

20 Potret Tambang Emas Ilegal di Pohuwato, Perkebunan Terancam Habis

Sebarkan artikel ini
tambang emas ilegal pohuwato-dulohupa.id
Lahan perkebunan yang dijadikan tambang emas di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Foto: Yayan Ardiyansa

Dulohupa.id – Di Kabupaten Pohuwato marak dengan Praktek tambang emas Ilegal (Peti). Banyak perbukitan, lahan perkebunan, hingga lahan yang ada di pemukiman warga dijadikan tambang menggunakan excavator hingga lahan-lahan tersebut menjadi kubangan besar.

Tim liputan dulohupa.id berhasil mendokumentasikan suasana di lokasi tambang yang ada di Kecamatan Marisa dan Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, saat tim gabungan dari pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya melakukan penertiban di tambang emas ilegal, Jumat (9/1/2026).

potret tambang emas ilegal di Pohuwato
Tambang emas ilegal di Kecamatan Dungalio, banyak kubangan besar.

Polres Pohuwato bersama unsur Forkopimda dalam beberapa waktu terakhir melaksanakan penertiban di sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Sejumlah barang bukti diamankan dari hasil temuan di lapangan. Melalui Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni menjelaskan bahwa penertiban aktivitas PETI ini tak lain untuk tindak lanjuti dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam asta citanya.

“Lahan-lahan pertanian sudah jadi kubangan, permukiman penduduk ada banjir lumpur di kanan-kiri rumah kemudian sedimentasi-sedimentasi yang itu akhirnya berdampak pada pertanian,” ujar Kapolres Pohuwato, pada Jumat (09/01/2025).

Dampak dari aktivitas ini, kata Kapolres yang mendorong unsur Forkopimda untuk dirapatkan bagaimana menangani hal tersebut.

“(unsur Forkopimda) Bersepakat bahwasanya sudah saatnya pertambangan ilegal ini dihentikan. Namun demikian kami melakukan secara humanis, kami himbau dulu,” ucap AKBP Busroni.

Menurutnya, sejumlah lokasi pertambangan di Pohuwato bukanlah wilayah pertambangan rakyat (WPR). “Sementara di Pohuwato ini sudah ada WPR 500 hektare,” tandasnya.

AKBP Busroni mengatakan bahwa saat ini juga ada masyarakat yang telah melakukan aktivitas pertambangan di WPR. Kata dia, jika masyarakat ingin melakukan aktivitas pertambangan silahkan untuk mengurus izin WPR.

“Solusi dari kami pemerintah daerah kami sudah sepakat, ada masyarakat ketika ingin menambang silahkan tapi di WPR di 500 hektare 10 blok yang disiapkan,” beber Kapolres.

“Tentunya harus mengurus IPR-nya dulu, IPR ini bisa perorangan atau populasi, jadi itu solusinya,” lanjutnya.