Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Petugas Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Permukiman Warga Dengilo

×

Petugas Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Permukiman Warga Dengilo

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id – Polres Pohuwato bersama unsur Forkopimda dalam beberapa waktu terakhir melaksanakan penertiban disejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Salah satunya aktivitas pertambangan di Dengilo yang berada di kawasan permukiman warga.

Dari pantauan Dulohupa di lokasi, aktivitas penambangan di Dengilo membuat gudukan tanah tersebut berbentuk kubangan seperti danau kecil. Penambangan pun dilakukan secara terang-terangan yang hanya berdekatan dengan permukiman warga tersebut. Bahkan penambangan itu dilakukan di belakang kantor Camat Dengilo dan Puskesmas.

Kapolres Pohuwatoi AKBP Busroni menjelaskan bahwa penertiban aktivitas PETI ini tak lain untuk tindak lanjuti dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam asta citanya.

Penertiban aktivitas PETI ini telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun saat ini digencarkan setelah pasca banjir di wilayah setempat.

“Lahan-lahan pertanian sudah jadi kubangan, permukiman penduduk ada banjir lumpur dikanan-kiri rumah kemudian sedimentasi-sedimentasi yang itu akhirnya berdampak pada pertanian,” ujar Kapolres Pohuwato, pada Jumat (09/01/2025).

Penambangan Dengilo
Petugas membongkar pondok yang berada di lokasi penambangan Dengilo. Foto/Dulohupa

Dampak dari aktivitas ini, kata Kapolres yang mendorong unsur Forkopimda untuk dirapatkan bagaimana menangani hal tersebut.

“(unsur Forkopimda) Bersepakat bahwasanya sudah saatnya pertambangan ilegal ini dihentikan. Namun demikian kami melakukan secara humanis, kami himbau dulu,” ucap AKBP Busroni.

Menurutnya, sejumlah lokasi pertambangan di Pohuwato bukanlah wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Sementara di Pohuwato ini sudah ada WPR 500 hektare,”paparnya.

Pertambanagn

AKBP Busroni mengatakan bahwa saat ini juga ada masyarakat yang telah melakukan aktivitas pertambangan di WPR. Kata dia, jika masyarakat ingin melakukan aktivitas pertambangan silahkan untuk dilakukan di wilayah tersebut (WPR).

“Solusi dari kami pemerintah daerah kami sudah sepakat, ada masyarakat ketika ingin menambang silakan tapi di WPR di 500 hektare 10 blok yang disiapkan,” beber Kapolres.

“Tentunya harus mengurus IPR-nya dulu, IPR ini bisa perorangan atau populasi, jadi itu solusinya,” lanjutnya.

Reporter: Yayan