Dulohupa.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk memberi kepastian hukum sekaligus melindungi aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib.
Sebelumnya Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail telah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan untuk membuka ruang legalisasi bagi tambang rakyat. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam membangun kedaulatan energi nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Gubernur Gorontalo telah menugaskan pembentukan Pokja Percepatan IPR. Pokja ini akan memfasilitasi kelengkapan administrasi, termasuk dokumen reklamasi dan pascatambang yang ditargetkan rampung pada awal Desember 2025.
Untuk mempercepat IPR tersebut, pemerintah tetap mengedepankan pentingnya keseimbangan antara manfaat ekonomi dan risiko lingkungan dalam pengelolaan tambang rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menegaskan bahwa persetujuan lingkungan menjadi salah satu syarat penetapan izin pertambangan rakyat (IPR).
Ia menjelaskan, setiap usaha pertambangan harus memiliki dokumen perizinan lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Fayzal juga belum memastikan apakah ada izin mengenai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), serta ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) untuk melengkapi dokumen perizinan dari Kementerian.
“Nah nanti kita lihat, apakah syarat perizinan lingkungan lainnya, karena itu bervariasi tergantung jenis usaha dan luasan yang akan digunakan. Kalau usaha perorangan itu 5 hektar, sedangkan untuk koperasi pertambangan 10 hektar,” ungkap Kadis Fayzal.
Ia menegaskan, izin lingkungan adalah prasyarat mutlak sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan yang bertujuan untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak dampak negatif terhadap lingkungan. Untuk memperolehnya, pengusaha harus menyusun dokumen lingkungan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
“Sekarang ini saya belum bisa memastikan untuk izin ini seperti apa, cuma yang pasti pemerintah provinsi sementara mengusahakan proses perizinan pertambangan dipercepat,” ujar Fayzal.
Menurutnya penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) menjadi solusi untuk menyesaikan problem pertambangan yang ada di Gorontalo. Sehingga diharapkan tambang yang legal dapat rasakan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
“Cepat atau lambat, nanti diumumkan oleh pihak ESDM yang akan menyampaikan. Semoga ini bisa dipercepat,” pungkas Kadis LHK.
Reporter: Enda











