Dulohupa.id – Personel Polairud Polda Gorontalo menangkap lima nelayan di area Perairan Danau Limboto, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo saat kegiatan patroili Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 10.45. Lima nelayan tersebut kedapatan melakukan tindakan pidana Destructive Fishing dengan menggunakan alat setrum.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima pelaku, yaitu MI, HD, AI, YP, dan SP, serta tiga kapal yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno, mengatakan bahwa patroli ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Gorontalo, dan Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo. Patroli ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya laporan masyarakat mengenai praktik penangkapan ikan yang merusak, termasuk penggunaan alat setrum yang telah dimodifikasi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah perairan pesisir, termasuk Danau Limboto,” ujar Sutrisno.

Sementara Fahria Djafar, pengawas perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, menekankan pentingnya pengawasan untuk meminimalisir kegiatan merusak. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat setrum tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga melanggar undang-undang yang mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan.
Fahria Djafar menambahkan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik illegal fishing terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Jika kegiatan ini terus berlanjut, generasi mendatang tidak akan dapat menikmati hasil perikanan yang ada,” kata Fahria Djafar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Danau Limboto dan sumber daya perikanan lainnya.
Lima nelayan yang ditangkap kini berada dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan, dengan kemungkinan dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Reporter: Maya











