Dulohupa.id – Sebanyak 16 kepala desa, sekretaris desa, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Tibawa mengikuti kegiatan penyuluhan tentang peningkatan kesadaran masyarakat terhadap delik-delik baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Acara ini berlangsung di Villa Desaku, Desa Molowahu, dan dibuka secara resmi oleh Camat Tibawa, Herman K. Umar pada Senin (10/09/2025) kemarin.
Dalam sambutannya, Camat Herman menekankan pentingnya pemahaman hukum di tingkat desa, terutama mengenai aturan baru dalam KUHP.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membantu aparat desa memahami delik-delik baru, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Penyuluhan ini menjadi platform penting bagi aparat desa untuk memperdalam pengetahuan hukum serta menyamakan persepsi dalam penegakan hukum di masyarakat. Partisipasi antusias para kepala desa, sekretaris desa, dan masyarakat terlihat dari diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis.
Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tema penyuluhan ini dipilih karena masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan baru tersebut.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, para kepala desa dan perangkatnya dapat menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat di desa masing-masing,” jelasnya.
Acara ini merupakan program inti dari mahasiswa KKN Tematik II 2025 yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Negeri Gorontalo, yang dihadiri oleh Ketua LBH, Irlan Puluhulawa, S.H., M.H.
Kegiatan di Villa Desaku ini tidak hanya memaparkan teori, tetapi juga memberikan contoh kasus yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat desa.
Dengan cara ini, materi yang disampaikan menjadi lebih mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penyuluhan ditutup dengan sesi foto bersama pemerintah kecamatan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum di Kecamatan Tibawa, terutama dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang baru.
Reporter: Maya











